Langsung ke konten utama

Surat Edaran (SE) Mekanisme Pencairan BSU GBPNS Madrasah Tahun 2020

Pencairan BSU GBPNS KEMENAG

Setelah beberapa hari yang lalu Dirjen GTK Madrasah M. Zain menginformasikan terkait informasi pencairan BSU GBPNS Madrasah, maka pada tanggal 10 Desember 2020 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan surat edaran mekanisme pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Madrasah yang secara lengkap berbunyi sebagai berikut.

Nomor : B-2953.1/DJ.I/Dt.I.II/KU.05/12/2020

Jakarta, 10 Desember 2020 

Lamp : - 

Perihal : Mekanisme Pencairan BSU GBPNS 2020 


Kepada Yth Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi 

Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Se-Indonesia 

Assalamualaikum Wr. Wb. 

          Sehubungan dengan pelaksanaan program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2020 (BSU GBPNS 2020), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 

1. Mensosialisasikan program BSU GBPNS 2020 (SK Juknis terlampir). 

2. Besaran BSU GBPNS 2020 adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan (Oktober, November, dan Desember) yang dibayarkan secara sekaligus sebesar Rp 1.800.000,- /guru dengan kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP. 

3. BSU GBPNS 2020 disalurkan dengan rekening baru melalui mekanisme sebagai berikut: 

a. Guru terkait dengan Simpatika: 

  1. Guru menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika 
  2. Guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 di Simpatika. 
  3. Guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di Simpatika untuk ditandatangani di atas meterai. 
  4. Guru mencetak dan menandatangani surat kuasa blokir, debet, dan tutup rekening tanpa meterai. 

b. Guru terkait dengan BRI/BRI Syariah: 

  1. Guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, SPTJM yang sudah tertandatangani di atas meterai, dan surat kuasa yang sudah ditandatangi tanpa meterai. 
  2. Guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah 
  3. Guru menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah 
  4. Guru mengambil atau menabung BSU GBPNS 2020. 

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih. 

Wassalamualaikum, Wr. Wb.

                                                  Direktur Jenderal 

                                                  Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah


                                                  Muhammad Zain

Tembusan: 

1. Direktur Jenderal Pendidikan Islam (sebagai laporan)


Seperti itulah isi dari surat edaran tersebut, untuk rekan-rekan guru silahkan untuk login ke website simpatika menggunakan akun masing-masing, setelah itu pastikan sudah mendapatkan notifikasi berhak mendapatkan BSU, kemudian langsung mencetak SPTJM dan membuat rekening BRI untuk pencairan. 

Semoga informasi mengenai surat edaran mekanisme pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk GBPNS ini bisa bermanfaat untuk rekan-rekan semuanya, untuk mendowload SE Mekanisme Pencairan BSU, silahkan klik link yang ada diakhir postingan ini. Silahkan bagikan informasi ini jika dirasa bermanfaat.

Surat Edaran (SE) Mekanisme Pencairan BSU GBPNS Madrasah Tahun 2020

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kemdikbud Siap Buka Satu Juta Guru PPPK, bagaimana dengan Kemenag? Simak penjelasannya.

Mengapa seleksi guru PPPK dibuka? Berdasarkan Data Pokok Pendidikan, Kemendikbud mengestimasi bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru (di luar guru PNS yang saat ini mengajar). Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mendapatkan penghasilan yang layak. Siapa yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi? Pemerintah membuka kesempatan bagi: Guru honorer di sekolah negeri dan swasta* yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan; Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar. *Termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK sebelumnya. Apa yang membuat seleksi guru PPPK kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya? Lalu bagaimana dengan guru honorer yang berada dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag)? Berikut adalah sedikit penjelasan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Agama. Te...

Bantu Meningkatkan Kesejahteraan Nelayan Pulau Dewata, Yoga Ciptakan Aplikasi FishGo

Yoga orang biasa memanggil namanya, pemuda asal Kabupaten Buleleng yang saat ini bekerjasama dengan Balitbang Kabupaten Badung ini memiliki tekat kuat untuk membantu nelayan Pulau Dewata untuk meningkatkan kesejahteraannya melalui FishGo, aplikasi Android berbasis navigasi GPS yang dikembangkan Yoga bersama timnya. Yoga langsung terjun sendiri untuk menguji Aplikasi FishGo (doc: Instagram @mertayogapr) Dengan mengusung tagline " Nelayan Berdasi ", Yoga ingin nelayan Indonesia dengan aplikasi FishGo bisa mendapatkan tangkapan ikan yang cukup dan bisa meningkatkan produksi serta kesejahteraannya. Kedepan Yoga juga ingin para nelayan agar bisa melek teknologi dan lebih sejahtera, sehingga stigma nelayan hidup dalam kekurangan tidak ada lagi dalam kehidupan bermasyarakat. Berawal dari Game Pokemon Go FishGo (doc: Instagram FishGo) Ide awal aplikasi FishGo adalah dari game online yang pernah booming beberapa tahun lalu yaitu Pokemon Go. Di permainan ini, pemain harus berjalan dan ...